Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto diadili di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Tengah. Kedua sejoli itu ternyata dihabisi dengan keji oleh Kolonel Priyanto.
Sebagaimana diketahui, dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.
"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," kata Kolonel Wirdel Boy, dilansir Antara, Rabu (9/3).
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan berbeda.
Lihat juga video 'Penampakan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Hendi dan Salsabila':
Adapun jejak sadis Kolonel Priyanto cs terungkap saat reka ulang di Nagreg pada Senin, 3 Januari 2022. Berikut ini jejak sadisnya:
(rdp/dhn)