Polisi mengungkapkan pria berinisial A (22) mencoba menghilangkan jejak usai memperkosa dan membunuh teman dekatnya, wanita berinisial AW (22), di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku mencuri dompet dan ponsel korban.
"Hasil keterangan dari BAP tersangka, dia ingin menghilangkan barang bukti," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu HP tersangka, satu HP korban, pakaian korban, pakaian dan celana tersangka, dompet korban, serta satu sarung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang bukti yang kita amankan, itu setelah kita lakukan penggeledahan ditempat tersangka," kata Setyo.
Setyo mengatakan tersangka A dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Perkara yang kita tangani adalah perkara Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) artinya adalah perkara yang ditangani penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian," katanya.
"Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun," imbuhnya.
Tersangka Meminta Maaf
Dalam kesempatan jumpa pers, tersangka A menyampaikan permohonan maaf. A mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Untuk yang saya lakukan, saya sangat menyesal," kata pelaku A (22) kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3).
A mengaku perbuatan yang dilakukannya spontan. Dengan kepala tertunduk, pelaku memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
"Untuk keluarga korban saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya spontan melakukan ini, saya betul-betul minta maaf," katanya.