A (22), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita inisial AW (20) di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi tersangka. A terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
"Bisa di atas 20 tahun ancaman hukumannya," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/3/2022).
Maulana menjelaskan, selain dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan, A juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Pasalnya, A mencuri hp dan dompet korban usai membunuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sita hp dan dompet korban di rumah tersangka. Makanya kita kenakan Pasal 365, juga pencurian dengan kekerasan, selain pasal pembunuhan dan pemerkosaannya," tuturnya.
Sementara itu, Maulana mengungkap profesi dari pelaku yang mengaku sakit hati dengan korban ini. Dia menyebut pelaku bekerja serabutan.
"Pelaku kerja serabutan," imbuh Maulana.
Sebelumnya, Kompol Maulana mengatakan korban dan pelaku berteman sejak dua tahun yang lalu. Keduanya cukup dekat tanpa status asmara.
"Jadi kan motifnya adalah tersangka sakit hati kepada korban ya. Mereka berdua ini teman dekat kenalan sudah sekitar dua tahun, namun ketika si pelaku mengutarakan rasa suka kepada korban ternyata korban tidak merespons. Intinya 'di-php-in' lah," jelas Maulana.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan juga 'Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan':