Ini Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta soal Keruk Kali Mampang

Ini Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta soal Keruk Kali Mampang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 12:19 WIB
Potret Anak Buah Anies Jalani Hukuman PTUN untuk Keruk Kali Mampang
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang setelah PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak banjir lagi. (Marteen R/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan banding ke PTUN Jakarta terkait hukuman mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Ketujuh terbanding tersebut ialah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Pemprov DKI Kembali Keruk Kali Mampang Setelah Kalah Gugatan':

[Gambas:Video 20detik]



Warga Kecewa Anies Banding ke PTUN Jakarta

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).

Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai. Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. Pada perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta agar sejumlah kali di Jakarta dikeruk, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata Francine.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads