HMI Desak Polda Metro Usut Dugaan Oknum Kasus Begal Terdakwa Fikry cs

HMI Desak Polda Metro Usut Dugaan Oknum Kasus Begal Terdakwa Fikry cs

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 19:14 WIB
Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi
Ibrahim Asnawi (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi membantah tuduhan merekayasa kasus terdakwa bernama Muhamad Fikry yang dituding sebagai begal di Bekasi. PB HMI mendesak agar Polda Metro Jaya melakukan investigasi kepada anggota kepolisian yang menangani kasus ini.

"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang terduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," ujar Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi di kantor PB HMI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022).

Selain itu, pihak PB HMI menilai dalam proses penangkapan hingga proses peradilan saat ini didapatkan fakta bahwa kader mereka tidak bersalah. Juga terkait pernyataan yang diucapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan adalah tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga menilai adanya pelanggaran prosedural dalam proses hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia yang dialami keempat kadernya. Mereka adalah Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin, Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri, Randi Apriyanto alias Miing bin Ridi, dan yang terkhusus Muhammad Fikry alias Fikry bin Rusin.

"Terhadap Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM agar segera membentuk tim independen," ungkap Ibrahim.

ADVERTISEMENT

"Agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Polisi Bantah Tuduhan Rekayasa Begal

Polisi membantah tuduhan merekayasa dan melakukan penyiksaan terhadap terdakwa. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Tidak ada rekayasa dan tidak ada penyiksaan. Bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).

Zulpan menjelaskan, awalnya SPK Polsek Tambelang menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021, pukul 01.30 WIB. Korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal oleh enam orang pelaku.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga '2 Begal Sadis Diringkus Polresta Bandung, 1 Orang Masih Buron!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam laporan polisi bernomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih ingat nopol begal serta dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.

"Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.

Polsek Tambelang menangkap empat orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa serta menyita barang bukti berupa Honda Vario bernopol B-4956-TNO dan Honda Beat bernopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi, dan tiga buah ponsel.

Namun penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan, proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.

"Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads