Jadi Tersangka, Doni Salmanan Diperiksa 13 Jam-Diberi 90 Pertanyaan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 00:34 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex. Dalam pemeriksaan, Doni Salmanan diperiksa polisi lebih dari 13 jam dan dicecar puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam," kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan menyebut Doni Salmanan kooperatif saat diperiksa. Menurutnya, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," ucapnya.

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPP Uplatform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 13 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.




(fas/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork