Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Polisi menyita ponsel hingga akun YouTube Doni.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menelusuri aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, polisi akan menyita aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," katanya.
"Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," tegas Ramadhan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai hari ini diperiksa selama 13 jam. Dia diberi 90 pertanyaan oleh penyidik. Doni dijerat pasal berlapis. Dia terancam dipenjara selama 20 tahun atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 th penjara," ucap Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Polri Buka Peluang Adanya Nama Baru dalam Kasus Doni Salmanan':
Awal Mula Kasus
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online hingga TPPU. Korban menjelaskan awal mula Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.
Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya atas nama RA tertarik dengan Quotex karena menonton video YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video itu, yang disebut sebagai hasil dari trading di Quotex.
"Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," ujar Bayu saat dihubungi, Senin (7/3).
Bayu mengungkapkan, RA yang tertarik memilih masuk ke grup VIP Telegram, ketika Doni Salmanan menjadi mentor trading-nya. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
"Sehingga klien kami tertarik untuk gabung grup VIP Telegram Doni Salmanan. Untuk masuk grup VIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex. Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," tuturnya.
Kemudian, Bayu mengatakan pernah ada seorang mantan afiliator yang membeberkan bahwa apabila seorang trader kalah, afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.