Affiliator platform Quotex Doni Salmanan ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi akan mengusut aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan beserta asetnya.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan mengatakan aliran dana dari rekening Doni Salmanan bakal ditelusuri. Penelusuran akan dilakukan hingga ke keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
(drg/fas)