Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali, Ini Isi Lengkapnya

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali, Ini Isi Lengkapnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 13:03 WIB
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali, Ini Isi Lengkapnya
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali, Ini Isi Lengkapnya (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 memuat informasi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022 lalu.

Dalam periode PPKM kali ini, wilayah Jawa dan Bali memberlakukan PPKM level 2, 3 dan 4. Sementara itu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 1 saat ini.

Berikut isi selengkapnya terkait Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022: Berlaku Mulai Hari Ini

Penetapan daerah dengan level PPKM dan aturannya berlaku mulai hari ini, 8 Maret 2022. Aturan ini berlaku selama sepekan, yakni pada 14 Maret 2022.

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022: Daftar Daerah Level 2

Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia disebut mulai membaik oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sejumlah daerah kembali masuk ke PPKM level 2, termasuk di wilayah aglomerasi Jabodetabek lantaran turunnya kasus konfirmasi harian dan tingkat rawat inap rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Dalam periode PPKM kali ini, daerah yang menerapkan PPKM level 2 mengalami kenaikan. Total ada 37 daerah, berikut daftarnya:

  1. DKI Jakarta (6 daerah)
    - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    - Kota Administrasi Jakarta Barat
    - Kota Administrasi Jakarta Timur
    - Kota Administrasi Jakarta Selatan
    - Kota Administrasi Jakarta Utara
    - Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Banten: (3 daerah)
    - Kota Tangerang
    - Kabupaten Tangerang
    - Kota Tangerang Selatan
  3. Jawa Barat (10 daerah)
    - Kota Bogor
    - Kota Bekasi
    - Kabupaten Sukabumi
    - Kabupaten Pangandaran
    - Kota Depok
    - Kabupaten Cirebon
    - Kabupaten Cianjur
    - Kabupaten Ciamis
    - Kabupaten Bogor
    - Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah: (1 daerah)
    - Kabupaten Banjarnegara
  5. Jawa Timur (17 daerah)
    - Kabupaten Tulungagung
    - Kabupaten Sidoarjo
    - Kabupaten Ponorogo
    - Kabupaten Ngawi
    - Kabupaten Magetan
    - Kabupaten Madiun
    - Kota Surabaya
    - Kota Probolinggo
    - Kota Mojokerto
    - Kabupaten Blitar
    - Kabupaten Tuban
    - Kabupaten Pasuruan
    - Kabupaten Mojokerto
    - Kabupaten Lamongan
    - Kota Pasuruan
    - Kabupaten Jember
    - Kabupaten Gresik

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022: Daftar Daerah Level 3

Peningkatan daerah di level 2 diikuti dengan penurunan jumlag daerah di level 3. Dari awalnya 108 daerah kini menjadi 84 daerah.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Banten: (5 daerah)
    - Kota Cilegon
    - Kabupaten Serang
    - Kabupaten Pandeglang
    - Kabupaten Lebak
    - Kota Serang
  2. Jawa Barat: (17 daerah)
    - Kabupaten Kuningan
    - Kota Sukabumi
    - Kota Cirebon
    - Kota Bandung
    - Kabupaten Tasikmalaya
    - Kabupaten Purwakarta
    - Kabupaten Majalengka
    - Kota Tasikmalaya
    - Kota Cimahi
    - Kota Banjar
    - Kabupaten Karawang
    - Kabupaten Indramayu
    - Kabupaten Bandung Barat
    - Kabupaten Bandung
    - Kabupaten Sumedang
    - Kabupaten Subang
    - Kabupaten Garut
  3. Jawa Tengah: (33 daerah)
    - Kabupaten Wonosobo
    - Kabupaten Wonogiri
    - Kabupaten Temanggung
    - Kabupaten Tegal
    - Kabupaten Sukoharjo
    - Kabupaten Sragen
    - Kabupaten Rembang
    - Kabupaten Purworejo
    - Kabupaten Purbalingga
    - Kabupaten Pemalang
    - Kabupaten Pati
    - Kabupaten Magelang
    - Kabupaten Kudus
    - Kota Tegal
    - Kota Surakarta
    - Kota Semarang
    - Kota Salatiga
    - Kota Pekalongan
    - Kabupaten Klaten
    - Kabupaten Kendal
    - Kabupaten Kebumen
    - Kabupaten Karanganyar
    - Kabupaten Cilacap
    - Kabupaten Banyumas
    - Kabupaten Semarang
    - Kabupaten Pekalongan
    - Kabupaten Jepara
    - Kabupaten Grobogan
    - Kabupaten Brebes
    - Kabupaten Boyolali
    - Kabupaten Blora
    - Kabupaten Batang
    - Kabupaten Demak
  4. Jawa Timur: (20 daerah)
    - Kabupaten Trenggalek
    - Kabupaten Situbondo
    - Kabupaten Pacitan
    - Kabupaten Lumajang
    - Kota Malang
    - Kota Kediri
    - Kota Blitar
    - Kota Batu
    - Kabupaten Kediri
    - Kabupaten Jombang
    - Kabupaten Bondowoso
    - Kabupaten Banyuwangi
    - Kabupaten Sumenep
    - Kabupaten Sampang
    - Kabupaten Probolinggo
    - Kabupaten Pamekasan
    - Kabupaten Nganjuk
    - Kabupaten Malang
    - Kabupaten Bojonegoro
    - Kabupaten Bangkalan
  5. Bali: (9 daerah)
    - Kabupaten Jembrana
    - Kabupaten Bangli
    - Kabupaten Karangasem
    - Kabupaten Badung
    - Kabupaten Gianyar
    - Kabupaten Klungkung
    - Kabupaten Tabanan
    - Kabupaten Buleleng
    - Kota Denpasar

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 juga memuat informasi soal daerah dengan PPKM level 4. Simak di halaman selanjutnya.

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022: Daftar Daerah Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dalam periode saat ini masih berjumlah 7 daerah. Seluruh DIY kini memberlakukan level 4. Berikut rinciannya:

  1. Jawa Tengah: (1 daerah)
    - Kota Magelang
  2. DI Yogyakarta: (5 daerah)
    - Kabupaten Sleman
    - Kabupaten Bantul
    - Kota Yogyakarta
    - Kabupaten Kulonprogo
    - Kabupaten Gunungkidul
  3. Jawa Timur: (1 daerah)
    - Madiun

Adapun aturan yang dimuat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 dapat dilihat di sini

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads