Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 11:00 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Naik pesawat tanpa antigen maupun PCR bakal segera diberlakukan. Aturan ini pertama kali diumumkan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) kemarin.

Nantinya, aturan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran baru. Dengan demikian aturan wajib tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan pesawat terbang tidak lagi diberlakukan.

Lalu kapan aturan tersebut mulai berlaku? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik Pesawat Tanpa Antigen

Menko Luhut mengumumkan kabar pelonggaran pembatasan Covid-19 seiring dengan menurunnya tren kasus di Indonesia. Aturan tes antigen maupun PCR yang selama ini diberlakukan bagi perjalanan domestik dengan berbagai transportasi bakal ditiadakan. Aturan diberlakukan bagi penumpang yang telah divaksin dosis lengkap atau booster.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Naik Pesawat Tanpa Antigen, Kapan Mulai Berlaku?

Kabar soal pelonggaran aturan penerbangan sudah disampaikan Luhut. Namun timbul pertanyaan baru tentang kapan aturan ini efektif diberlakukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun angkat bicara soal aturan tersebut. Dia mengatakan informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan dihasilkan dari Rapat Terbatas pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa (8/3/2022).

Dengan demikian, Adita menjelaskan, Kemenhub hingga saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, yaitu SE Satgas no 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Kini tinggal menunggu Surat Edaran baru terkait aturan naik pesawat tanpa antigen. Sementara itu, mulai 3 Maret lalu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi e-HAC sebelum terbang. Simak aturan di halaman selanjutnya.

Simak Video '3 Aturan di Masa Pandemi yang Mulai Longgar':

[Gambas:Video 20detik]



Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Sebelumnya sudah diberlakukan aturan baru lainnya terkait e-HAC bagi pelaku penerbangan domestik. Pengisian e-HAC kini diwajibkan sebelum check-in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Aturan ini berlaku mulai 3 Maret 2022 lalu.

Diketahui e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk seluruh pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Pengisian e-HAC ditujukan untuk menilai kelayakan terbang penumpang.

Adapun berikut cara mengisi e-HAC versi terbaru untuk perjalanan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
  4. Pilih 'Buat e-HAC'
  5. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik 'Lanjutkan'
  10. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan pengisian e-HAC telah selesai.
Halaman 2 dari 2
(izt/izt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads