Penyiksaan itu terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Gusti mengatakan Kanwil Kemenkumham DIY telah melaksanakan sejumlah rekomendasi Komnas HAM.
Rekomendasi yang dimaksud yakni memeriksa sejumlah oknum petugas yang diduga menyiksa, memindahkan lima petugas yang diduga melakukan kekerasan hingga memelototi standar operasional prosedur terkait hak-hak napi.
"Kemudian menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP untuk pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB, CMB, CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanwil Kemenkumham DIY mengaku akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Komnas HAM. Gusti juga mengatakan saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta.
(aud/aud)