Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 11:00 WIB
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Naik pesawat tanpa antigen maupun PCR bakal segera diberlakukan. Aturan ini pertama kali diumumkan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) kemarin.

Nantinya, aturan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran baru. Dengan demikian aturan wajib tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan pesawat terbang tidak lagi diberlakukan.

Lalu kapan aturan tersebut mulai berlaku? Berikut penjelasannya.

Naik Pesawat Tanpa Antigen

Menko Luhut mengumumkan kabar pelonggaran pembatasan Covid-19 seiring dengan menurunnya tren kasus di Indonesia. Aturan tes antigen maupun PCR yang selama ini diberlakukan bagi perjalanan domestik dengan berbagai transportasi bakal ditiadakan. Aturan diberlakukan bagi penumpang yang telah divaksin dosis lengkap atau booster.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Naik Pesawat Tanpa Antigen, Kapan Mulai Berlaku?

Kabar soal pelonggaran aturan penerbangan sudah disampaikan Luhut. Namun timbul pertanyaan baru tentang kapan aturan ini efektif diberlakukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun angkat bicara soal aturan tersebut. Dia mengatakan informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan dihasilkan dari Rapat Terbatas pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa (8/3/2022).

Dengan demikian, Adita menjelaskan, Kemenhub hingga saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, yaitu SE Satgas no 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Kini tinggal menunggu Surat Edaran baru terkait aturan naik pesawat tanpa antigen. Sementara itu, mulai 3 Maret lalu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi e-HAC sebelum terbang. Simak aturan di halaman selanjutnya.

Simak Video '3 Aturan di Masa Pandemi yang Mulai Longgar':






(izt/izt)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork