KPK telah memeriksa dua saksi swasta di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Kedua saksi dikonfirmasi soal adanya dugaan arahan untuk menyampingkan aturan hukum dalam pembangunan gereja tersebut.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Saksi itu yakni Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan Achilees Hugo Krisna Noya. Mereka diperiksa Senin kemarin (7/3) di Kantor BPK Perwakilan Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saksi swasta lainnya, Julistiana, tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
"Julistiana tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. "Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi," sebutnya.
Sebelumnya KPK telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Simak juga '11-12 Vonis Koruptor Vs Maling Kelas Teri':