Bagi orang Islam yang meninggal dunia, menghibahkan tanah untuk kepentingan umum/wakaf akan mendapatkan pahala selamanya. Tapi bagaimana bila belakangan malah jadi sengketa bagi pengelolanya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Kronologis awal, adanya sengketa antara pihak nazhir dengan pihak yayasan yang menaungi Madrasah (MTs). Pihak nazhir beserta Dewan Guru Madrasah dan Wakif (ahli waris) menginginkan pindah yayasan karena adanya konflik dengan pengurus yayasan dan sudah membuat yayasan baru. Namun pihak yayasan lama tetap mempertahankan madrasah untuk mengelolanya. Di sertipikat tanah wakaf bukan nama yayasan lama tapi nama nazhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan saya, terkait sengketa ini antara pihak yayasan lama dengan pihak nazhir, manakah yang lebih berhak mengelola tanah wakaf atau Madrasah (MTs) tersebut?
Mohon pencerahan di mata hukum, antara UU Yayasan dengan UU Wakaf?
Terima kasih
Jawaban:
Membaca pertanyaan saudara, saudara tidak menyebutkan dengan jelas bagaimana bentuk nazhir yang dimaksud. Apakah bentuknya perseorangan, organisasi ataukah yayasan. Sehingga perlu diperjelas terlebih dahulu bagaimana bentuk nazhir yang dimaksud.
Menurut UU Wakaf, nazhir adalah:
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Kembali ke pertanyaan saudara, kami melihat terdapat 2 objek yang sedang dibicarakan. Pertama terkait dengan tanah wakaf dan kedua terkait dengan adanya Madrasah.
Terkait dengan tanah wakaf, mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada nazhir untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah (Pasal 1 angka 1 PP No. 42 Tahun 2006).
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Simak juga 'Ma'ruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro Sebagai Ekosistem Ekonomi Syariah':
Di dalam pelaksanaan wakaf, harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya (Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2006). Sedangkan Nazhir sendiri bisa meliputi:
a. perseorangan,
b. organisasi,
c. badan hukum (Pasal 2 PP No. 42 Tahun 2006).
Seperti yang telah ditentukan menurut hukum, maka yang berhak untuk mengelola tanah wakaf adalah nazhir. Sedangkan terkait dengan pengelolaan Madrasah, dilakukan oleh Yayasan.
Wasalam
Tim Pengasih detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dek)