Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?

detik's Advocate

Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 08:33 WIB
Lahan Sengketa Mafia Tanah di Sukabumi
Ilustrasi lahan wakaf (Foto: Syahdan Alamsyah)
Jakarta -

Bagi orang Islam yang meninggal dunia, menghibahkan tanah untuk kepentingan umum/wakaf akan mendapatkan pahala selamanya. Tapi bagaimana bila belakangan malah jadi sengketa bagi pengelolanya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Kronologis awal, adanya sengketa antara pihak nazhir dengan pihak yayasan yang menaungi Madrasah (MTs). Pihak nazhir beserta Dewan Guru Madrasah dan Wakif (ahli waris) menginginkan pindah yayasan karena adanya konflik dengan pengurus yayasan dan sudah membuat yayasan baru. Namun pihak yayasan lama tetap mempertahankan madrasah untuk mengelolanya. Di sertipikat tanah wakaf bukan nama yayasan lama tapi nama nazhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya, terkait sengketa ini antara pihak yayasan lama dengan pihak nazhir, manakah yang lebih berhak mengelola tanah wakaf atau Madrasah (MTs) tersebut?

Mohon pencerahan di mata hukum, antara UU Yayasan dengan UU Wakaf?

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Jawaban:
Membaca pertanyaan saudara, saudara tidak menyebutkan dengan jelas bagaimana bentuk nazhir yang dimaksud. Apakah bentuknya perseorangan, organisasi ataukah yayasan. Sehingga perlu diperjelas terlebih dahulu bagaimana bentuk nazhir yang dimaksud.

Menurut UU Wakaf, nazhir adalah:

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Kembali ke pertanyaan saudara, kami melihat terdapat 2 objek yang sedang dibicarakan. Pertama terkait dengan tanah wakaf dan kedua terkait dengan adanya Madrasah.

Terkait dengan tanah wakaf, mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada nazhir untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah (Pasal 1 angka 1 PP No. 42 Tahun 2006).

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Simak juga 'Ma'ruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro Sebagai Ekosistem Ekonomi Syariah':

[Gambas:Video 20detik]



Di dalam pelaksanaan wakaf, harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya (Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2006). Sedangkan Nazhir sendiri bisa meliputi:

a. perseorangan,
b. organisasi,
c. badan hukum (Pasal 2 PP No. 42 Tahun 2006).

Seperti yang telah ditentukan menurut hukum, maka yang berhak untuk mengelola tanah wakaf adalah nazhir. Sedangkan terkait dengan pengelolaan Madrasah, dilakukan oleh Yayasan.

Wasalam

Tim Pengasih detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads