7 Fakta Jenderal Gadungan Akhirnya Ditahan Usai Jadi Tersangka

7 Fakta Jenderal Gadungan Akhirnya Ditahan Usai Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 07:30 WIB
Polisi gadungan berpangkat Komjen diciduk usai tipu perempuan di Jaktim
Polisi gadungan berpangkat 'Komjen' diciduk usai tipu perempuan di Jaktim (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Aksi tipu-tipu jenderal polisi gadungan Yusuf Daiman (58), berbuntut panjang. Yusuf Daiman yang mengaku sebagai Komjen Yahya Amurdiato ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penipuan terhadap direktur perusahaan PT MRM.

Kasus penipuan ini juga menyeret istri Yusuf Daiman, perempuan inisial YS (40). Yusuf Daiman dan sang istri kini ditahan polisi.

Berikut fakta-fakta terkait aksi penipuan Yusuf Daiman dan istri yang kami rangkum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jenderal Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan

Yusuf Daiman ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam kasus penipuan. Sebelumnya, Yusuf Daiman ditangkap di Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh korbannya, pada Jumat (4/3).

"Sudah jadi tersangka. Dijerat pasal penipuan dan sudah ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

ADVERTISEMENT


Istri Jenderal Gadungan Turut Jadi Tersangka

Tidak hanya Daiman, istrinya berinisial YS juga ditetapkan sebagai tersangka. YS adalah direktur perusahaan fiktif PT Bintang Timur Perkasa.

"YS ini berperan sebagai dirut dari PT Bintang Timur Perkasa," ungkap Zulpan.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jenderal Gadungan dan Istri Resiidivis

Jenderal polisi gadungan dan istrinya, YS ternyata residivis. Keduanya memiliki catatan kriminal.

"Yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Sementara YS baru keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka kedua residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ungkap Zulpan.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Begini Peran Istri Jenderal Gadungan yang Ikut Jadi Tersangka Penipuan':

[Gambas:Video 20detik]




Jenderal Gadungan Tipu Direktur Perusahaan

Kombes Zulpan mengatakan tersangka Yusuf Daiman ini diduga telah melakukan penipuan Rp 1 miliar. Korbannya bernama Rizky Pria Lesmana, seorang direktur perusahaan PT MRM dan dua perempuan Indriani dan Febrianti.

"Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp 500 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).


Korban Jenderal Gadungan Dijanjikan Suntikan Dana

Korban, Rizky Pria Lesmana adalah direktur sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek rest area di sejumlah jalan tol. Dalam aksinya, tersangka Yusuf Daiman menjanjikan korban mendapatkan suntikan dana Rp 20 miliar dari tersangka.

Rizky sendiri mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara korban lainnya adalah Indriani dan Febrianti. Total kerugian ketiga korban sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka YD (Yusuf Daiman) menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana stand by," ungkap Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Modus Jenderal Gadungan Tipu Pengusaha

Kasus bermula ketika korban dan tersangka Yusuf Daiman bertemu di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 1 Maret 2022. Saat itu Yusuf mengaku sebagai Komjen Yahya Amudiarto.

"(Modusnya) para pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam Yahya Amudiarto dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter.

Tersangka menjanjikan akan memberikan suntikan dana kepada korban. Dia mengaku memiliki dana collateral Rp 30 triliun.

"Tersangka mengaku memiliki dana collateral Rp 30 triliun. Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang jabat Dirut adalah YS," imbuhnya.

Yusuf Daiman menjanjikan korban mendapatkan dana Rp 20 miliar, namun dengan syarat harus mengirimkan Rp 1 miliar sebagai dana stand by. Yusuf Daiman juga menjanjikan korban mendapat mobil Fortuner, tetapi lagi-lagi dengan syarat harus transfer dulu uang Rp 30 juta.

Asal-usul Seragam Polisi

Lalu, dari mana asal seragam Polri lengkap dengan pangkat jenderal tiga yang dipakai pelaku saat beraksi?

"Jadi berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, dia mengaku pakaian diberikan oleh temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dari barang bukti yang diamankan polisi, salah satunya ada seragam pakaian dinas upacara (PDU) yang dipakai tersangka Yusuf. Terdapat name tag Yahya Amudiarto pada seragam dinas tersebut.

Namun, Yusuf mengaku tidak mengenal sosok tersebut. Dia mengatakan saat menerima seragam tersebut telah lengkap dengan keterangan nama dan jabatannya.

"Pelaku kenal dengan nama papan nama tersebut? Dia bilang nggak kenal. (Seragam) diserahkan temannya, lengkap dengan atribut dan korban mengaku baru kali ini," katanya.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads