Termasuk WFO-PTM, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Termasuk WFO-PTM, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 07:14 WIB
Sejumlah warga bersantai di Hutan Kota, kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (9/1/2022). Kawasan SUGBK terpantau ramai dengan warga yang berwisata maupun berolahraga di tengah perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jawa dan Bali oleh pemerintah hingga 17 Januari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi/aktivitas warga saat pandemi Corona di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

4. Pasar Rakyat Nonkebutuhan Pokok Buka hingga Pukul 20.00

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

5. Resto-Warteg Buka hingga Pukul 21.00

Sementara itu, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung makan 75% dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75%.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.

ADVERTISEMENT

6. Mal Kapasitas 75% hingga Pukul 21.00

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke pusat perbelanjaan. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Bioskop Kapasitas 70%

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads