Wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, salah satunya Jabodetabek, mulai hari ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, salah satunya kegiatan work from office (WFO) pada sektor nonesensial menjadi 75%.
Penurunan level PPKM wilayah di Pulau Jawa dab Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuhut menyebut wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi wilayah PPKM level 2.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Aturan terbaru di wilayah PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3), yang mulai berlaku hari ini hingga 14 Maret.
Berikut sejumlah aturan di daerah PPKM level 2:
1. Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. WFO 75%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Gym-Ballroom 75%
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Sementara penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
3. Pasar-Swalayan Buka hingga Pukul 21.00
Pada PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 75%.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Simak Video 'Begini Tren Covid RI yang Kata Menko Luhut Turun Signifikan':