Termasuk WFO-PTM, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Termasuk WFO-PTM, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 07:14 WIB
Sejumlah warga bersantai di Hutan Kota, kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (9/1/2022). Kawasan SUGBK terpantau ramai dengan warga yang berwisata maupun berolahraga di tengah perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jawa dan Bali oleh pemerintah hingga 17 Januari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi/aktivitas warga saat pandemi Corona di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, salah satunya Jabodetabek, mulai hari ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, salah satunya kegiatan work from office (WFO) pada sektor nonesensial menjadi 75%.

Penurunan level PPKM wilayah di Pulau Jawa dab Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuhut menyebut wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi wilayah PPKM level 2.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terbaru di wilayah PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3), yang mulai berlaku hari ini hingga 14 Maret.

Berikut sejumlah aturan di daerah PPKM level 2:

ADVERTISEMENT

1. Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. WFO 75%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Gym-Ballroom 75%

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Sementara penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

3. Pasar-Swalayan Buka hingga Pukul 21.00

Pada PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 75%.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Simak Video 'Begini Tren Covid RI yang Kata Menko Luhut Turun Signifikan':

[Gambas:Video 20detik]



4. Pasar Rakyat Nonkebutuhan Pokok Buka hingga Pukul 20.00

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

5. Resto-Warteg Buka hingga Pukul 21.00

Sementara itu, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung makan 75% dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75%.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.

6. Mal Kapasitas 75% hingga Pukul 21.00

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke pusat perbelanjaan. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Bioskop Kapasitas 70%

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

8. Rumah Ibadah Kapasitas 75%

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75%. Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik Kapasitas 75%

Fasilitas umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Tempat wisata atau fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya Kapasitas 75%

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Transportasi Umum Kapasitas 100%

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads