detik's Advocate

Apakah Indra Kenz Bisa Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 09:03 WIB
Indra Kenz (kiri) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Influencer yang juga crazy rich Indra Kenz ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan telah ditahan di kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh polisi lewat penyitaan aset. Apakah benar Indra Kenz bisa dimiskinkan?

Hal itu menjadi pertanyaan detik's Advocate awal pekan ini, yaitu:

1. Bila seseorang dikenakan Pasal TPPU apakah benar bisa dimiskinkan?
2. Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Boris Tampubolon SH. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Bila seseorang dikenai pasal TPPU, apakah benar bisa dimiskinkan?

Sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), saya ingin memberi pendapat bahwa terkait harta kekayaan orang yang dikenai TPPU berlaku dua prinsip. Pertama, bila harta kekayaannya diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana. Hal ini harus diukur dari tempus atau waktu diperoleh harta kekayaan tersebut, apakah masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak.

Bila harta kekayaan itu diperoleh dalam rentang dugaan tindak pidana dilakukan, itu bisa disita. Tapi, bila aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, tidak boleh disita.

Misalnya terdakwa memiliki rumah tahun 2010 sementara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tahun 2021, maka seharusnya aset yang dari 2021 ke atas lah yang disita. Tidak bisa aset yang diperoleh sebelum tahun 2021.

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 yang menyatakan:

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Kedua, penyitaan yang dilakukan terhadap aset/harta orang yang dikenakan TPPU tersebut harus jelas nanti ujungnya, yaitu tidak boleh serta-merta diserahkan ke negara, melainkan harus dikembalikan kepada siapa yang berhak. Bisa negara, bisa juga masyarakat yang berhak.

Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan UU TPPU menyatakan:

"Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak."

Jadi apakah bisa Indra Kenz dimiskinkan? Jawabannya: tergantung.

Bila asetnya diperoleh dalam waktu dugaan tindak pidana dilakukan, bisa disita. Tapi bila diperoleh sebelum tindak pidana, aset tidak boleh disita dan harus dikembalikan ke yang berhak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Sita Aset Mewah Indra Kenz, Bareskrim Surati Pengadilan-PPATK':






(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork