Jejen Sujana (43) sempat datang ke Balai Kota untuk mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kontrak kerjanya diputus. Kini Jejen sudah kembali dapat bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Iya, saya sudah diterima kerja per tanggal 7 Maret 2022," kata Jejen saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Jejen bekerja sehari-hari sebagai PPSU Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut). Jejen bersyukur dapat kembali bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting udah kerja lagi, alhamdulillah," katanya.
Jejen berjalan kaki dari kediamannya di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menuju Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jarak perjalanan itu sekitar 15 kilometer.
Jejen berjalan sambil menggunakan seragam oranye khas PPSU disertai atribut lengkap, mulai sepatu boot oranye hingga ikat kepala merah. Selembar kertas karton berwarna merah muda digantung di tas Jejen.
"Saya jalan kaki dari rumah di Rusun Pinus Elok Penggilingan untuk minta keadilan karena kontrak kerja saya diputus sepihak tanpa kejelasan," kata Jejen di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/3).
Jejen mengaku kontrak kerjanya diputus secara sepihak tanpa menerima surat pemecatan. Padahal dia telah mengabdi sebagai pasukan oranye selama 4 tahun.
Sebelum mengadu ke Anies, Jejen mengaku sudah menghubungi pihak kecamatan hingga Wali Kota Jakarta Utara. Namun dia mengaku tak mendapatkan jawaban pasti.
Jejen tak bertemu dengan Anies Baswedan. Dia diterima perwakilan TGUPP. Dia berharap bisa mendapatkan pekerjaannya kembali agar bisa menafkahi istri dan kelima anaknya.
(jbr/idh)