Wagub DKI soal Jejen Eks PPSU: Pimpinan Tak Pernah Ambil Keputusan Sepihak

Wagub DKI soal Jejen Eks PPSU: Pimpinan Tak Pernah Ambil Keputusan Sepihak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 19:33 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Anggi-detikcom)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Anggi/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait pemecatan Jejen Sujana (43) selaku petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawabadak Selatan. Riza meyakini setiap keputusan pejabat di lingkungan Pemda DKI tak diambil secara sepihak.

"Semua itu ada mekanismenya, ada aturannya. Pimpinan itu, di semua level, tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak. Semua harus sesuai aturan dan ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022).

Namun Riza tak menjelaskan lebih lanjut alasan pemecatan Jejen. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu meminta masalah pemecatan Jejen ditanyakan langsung ke pejabat berwenang.

"Silakan ditanyakan ke unit tersebut dari kelurahan mana. Itu semua ada aturannya ya," ucap Riza.

Diberitakan sebelumnya, Jejen Sujana (43) mengaku dipecat secara sepihak selaku petugas PPSU Kelurahan Rawabadak Selatan. Jejen dua hari lalu menggelar aksi jalan kaki dari kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, ke Balai Kota DKI.

Aksi jalan kaki sejauh 15 kilometer itu dilakukan Jejen untuk meminta keadilan. Rencananya, begitu sampai di Balai Kota DKI, Jejen akan mengadukan langsung perihal pemecatannya ke Gubernur Anies Baswedan.

Pemecatan Jejen mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono. Gembong mempertanyakan alasan pemecatan pria yang sudah 4 tahun bertugas sebagai PPSU Kelurahan Rawabadak Selatan itu.

"Untuk memberhentikan seseorang itu kan, dia kan sudah kontrak setahun, artinya di masa kontrak itu dilakukan pemecatan. Karena harus ada prosedur. Apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan," kata Gembong kepada detikcom, Jumat (4/3).

Prosedur pemecatan yang dimaksud Gembong adalah soal peringatan bertahap kepada anggota Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Gembong menyebut peringatan bertahap harus dilakukan sebelum pemutusan hubungan kerja.

Menurut Gembong, lurah setempat seharusnya membeberkan hasil evaluasi kinerja langsung kepada Jejen. Politikus PDIP itu menyebut evaluasi kinerja harus dilakukan setiap 3 bulan sekali.

"Karena tiap 3 bulan sekali dia evaluasi kinerja para PJLP yang ada di kelurahan itu. Setiap 3 bulan dia lakukan evaluasi. Nah, hasilnya itu harusnya disampaikan ke yang sebelum yang bersangkutan diberhentikan," jelasnya. (taa/zak)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads