Asa Jejen PPSU Ngadu ke Anies Gegara Pemutusan Kontrak Kerja

Asa Jejen PPSU Ngadu ke Anies Gegara Pemutusan Kontrak Kerja

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 07:05 WIB
Jejen yang jalan 15 Km demi ngadu ke Anies (Tiara-detikcom)
Jejen berjalan 15 km demi mengadu kepada Gubernur Anies. (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Jejen Sujana (43) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu kepada Gubernur Anies Baswedan karena diputus kontrak kerja sebagai tenaga Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). Jejen tiba di Balkot dengan berjalan kaki dari rumahnya.

Jejen berjalan dari rumahnya di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Jarak kediamannya ke Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jakarta Pusat kurang-lebih 15 kilometer.

Jejen berjalan dengan menggunakan seragam oranye khas PPSU disertai atribut lengkap, mulai sepatu boot oranye hingga ikat kepala merah. Kertas karton berwarna merah muda tergantung di tas Jejen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkelut Dengan Sampah Tapi Jangan Perlakukan Kami Seperti Sampah, 4 Tahun Mengabdi Kau Campakkan Aku Begitu Saja, Apa Salahku Sehingga Kau Tega Berbuat Seperti Itu. Kejam," demikian tertulis di karton tersebut.

Jejen memulai perjalanannya pada pukul 08.00 WIB, Rabu (2/3/2022). Jejen tiba pukul 12.00 WIB di kantor Anies.

ADVERTISEMENT

"Saya jalan kaki dari rumah di Rusun Pinus Elok Penggilingan untuk minta keadilan karena kontrak kerja saya diputus sepihak tanpa kejelasan," kata Jejen di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Saya jalan kaki dari Penggilingan ya itu menggambarkan 4 tahun saya, lelahnya saya. Nggak ada (surat pemecatan). Cuma lihat di mading nama saya nggak ada, ya sudah, gitu aja," ujarnya.

Jejen adalah anggota PPSU Kelurahan Rawabadak. Jejen mengaku ada empat anggota PPSU lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.

"Nggak, mereka capek sudah tua. Sudah umur 53 tahun. Kalau saya baru 43. Sudah jadi PPSU 4 tahun terakhir ini," sebutnya.

Sebelum datang ke kantor Anies Baswedan, Jejen mengaku sudah menghubungi pihak kecamatan hingga Wali Kota Jakarta Utara. Namun dia mengaku tak mendapatkan jawaban pasti.

"Kalau pejabat camat saya sudah WA, tapi mereka mengembalikan lagi ke pihak kelurahan," ucapnya.

Diterima Tim Anies

Tiba di Balai Kota Jakarta, Jejen tak bertemu Anies Baswedan. Dia diterima perwakilan TGUPP. Dia berharap bisa mendapatkan pekerjaannya kembali agar bisa menafkahi istri dan kelima anaknya.

"Tadi ketemu Pak Andika, Tim Gubernur. Saya sudah sampaikan harapan saya," ucapnya.

"Saya bisa kerja lagi, anak saya bisa pada makan. Di rumah anak saya ada lima," sambungnya.

Simak juga Video: Kisah Heroik Pasukan Oranye Selamatkan Bocah Tenggelam Berbuah Apresiasi

[Gambas:Video 20detik]




PDIP DKI Desak Lurah Beri Penjelasan

Legislator DKI Jakarta mengomentari kasus ini. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mempertanyakan prosedur pemecatan.

"Untuk memberhentikan seseorang itu kan, dia kan sudah kontrak setahun, artinya di masa kontrak itu dilakukan pemecatan. Karena harus ada prosedur. Apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan," kata Gembong kepada detikcom, Jumat (4/3).

Adapun prosedur pemecatan yang dimaksud Gembong ialah memberikan peringatan secara bertahap kepada anggota PJLP sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja. Politikus PDIP itu menjelaskan biasanya lurah mengevaluasi kinerja PJLP setiap 3 bulan sekali.

Gembong menyampaikan, mestinya lurah setempat membeberkan hasil evaluasi sebelum akhirnya memutus hubungan kerja kepada yang bersangkutan.

"Karena tiap 3 bulan sekali dia evaluasi kinerja para PJLP yang ada di kelurahan itu, setiap 3 bulan dia lakukan evaluasi. Nah, hasilnya itu harusnya disampaikan ke yang bersangkutan sebelum diberhentikan," jelasnya.

Gembong pun mempertanyakan mengapa bisa Jejen diberhentikan tanpa mengetahui kesalahannya. Dia lantas mendesak supaya lurah memberikan penjelasan secara transparan.

"Orang dipecat pasti ada alasan. Alasan pemecatan yang bersangkutan mesti tahu, sebelum yang lain tahu, harusnya yang bersangkutan harus tahu lebih dulu. Kalau sampeyan sampai denger dia diberhentikan dia tidak tahu kenapa, ya itu ada kesalahan dari pihak yang lakukan evaluasi. Yang lakukan evaluasi siapa? Ya lurah," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads