Pakar: Jangan Main-main Masa Jabatan Presiden, Itu Pintu Masuk Otoritarian

Pakar: Jangan Main-main Masa Jabatan Presiden, Itu Pintu Masuk Otoritarian

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 16:38 WIB
Petugas KPPS berpakaian baju hazmat dan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). TPS di Kota Depok menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Ilustrasi Pemilu (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Wacana penundaan pemilu belum berakhir. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin, mengingatkan perpanjangan masa jabatan presiden dapat membuka pintu jebakan menuju otoritarianisme.

"Jangan bermain-main dengan masa jabatan, itu yang membuat pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme yang akhirnya dilegalisasi dengan mengubah UUD, UU Pemilu seakan membenarkan," ujar Zainal dalam diskusi daring bertema 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres', Sabtu (5/3/2022).

Menurut Zainal, banyak sekali presiden yang tergoda oleh popularitas untuk menambah masa jabatan. Ia pun menjelaskan perubahan jabatan bisa diskenariokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknis penundaan pemilu itu bisa diskenariokan. Kita selalu khawatir dengan skenario sengaja menunda pemilu. Karena menunda pemilu itu bisa terjadi di luar penyelenggara pemilunya atau di internal KPU-nya," tuturnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menyatakan sikap terkait wacana penundaan pemilu ini. Menurutnya, masyarakat harus dapat membedakan mana saja usulan yang diinisiasi partai politik (parpol) dan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Saya setuju dengan Mas Burhan dalam sebuah diskusi saya di sebuah media televisi, Mas Burhan mengatakan Pak Jokowi harus tampil untuk mengklarifikasi, supaya orang bisa membedakan mana yang diinisiasi oleh kekuasaan atau diinisiasi oleh politik saja," ucapnya.

Skenario untuk mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) pun, menurut Zainal, tidaklah sulit. Karena itu, ia khawatir publik tidak melibatkan secara baik dalam perubahan UUD.

"Mengubah UUD bukan hal yang sulit dalam konstruksi sekarang, usulannya sepertiga, dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga, dan keputusan UUD cukup dengan persetujuan setengah anggota," ucapnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads