Lahan Relokasi untuk Korban Pergerakan Tanah Bakal Diteliti Badan Geologi

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 01:26 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meyambagi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan tidak bisa langsung merelokasi korban pergerakan tanah di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur. Sebelum merelokasi rumah, Iti mengaku harus dilakukan penelitian terhadap lahan yang akan digunakan untuk relokasi.

Lahan untuk relokasi berada di lahan milik Pemerintah Desa Curugpanjang seluas 2,5 hektar. Lahan ini yang akan diteliti oleh Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita hari Senin (7/3) akan ada Badan Geologi untuk ngecek rumah-rumah dampak pergerakan tanah, nanti kalau kata Badan Geologi tanahnya sudah sesuai tidak berkaitan dengan kebencanaannya. Yah pokoknya sesuai dengan rencana relokasi, nanti kita usulkan ke Pemprov Banten (bangun rumah)," ucap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kepada awak media, Jumat (4/3/2022).

Kata Iti, rencana relokasi rumah akan secepatnya direalisasikan setelah penelitian terhadap lahan relokasi selesai. Kemudian Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengajukan usulan bantuan pembangunan rumah kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Senin di cek heula, urang lain ahli (Senin di cek dulu, saya bukan ahli). Hasil dari sana, kajian dari sana nanti di sampaikan ke kami. Jadi butuh proses, teu ngomong ayeuna isukan jadi (tidak bisa ngomong sekarang besok jadi) butuh proses," tuturnya.

"Sama seperti kasus Cigobang (Banjir 2020), jadi nggak mudah. Ini berkaitan dengan Pemerintah Pusat status lahannya (lahan relokasi warga Cigobang), nggak bisa langsung. Bukan kita membiarkan, cepat kalau menimbulkan masalah hukum nanti malah masalah," sambungnya.

Selama menunggu rumah relokasi, terang Iti, warga terdampak akan diberikan dana tunggu hunian (DTH). Bantuan ini diberikan agar warga yang tinggal di Pos Pengungsian bisa menyewa rumah yang dananya berasal dari Pemkab Lebak.

DTH itu akan diberikan berdasarkan jumlah rumah yang terdampak, yaitu 43 rumah. Besarannya Rp 500 ribu setiap bulannya selama 6 bulan.

"Dana bayar ngontrak. Kita hitungannya rumah bukan kepala keluarga (KK). Ada 43 rumah, anu roboh imah na pan (yang roboh kan rumahnya). Nanti kita proses, Insyaallah minggu-minggu ini lah," jelasnya.

Lebih lanjut, Iti mengatakan, fasilitas yang ada di Pos Pengungsian akan tetap disiagakan bagi warga yang masih mengungsi. Fasilitas itu seperti dapur umum, pos kesehatan, toilet umum dan lainnya.

"Dapur umum masih ada di sini, kebutuhan pokoknya masih di sini. Masih (fasilitas di pos), makanya temen-temen relawan semuanya juga yang terlibat jaga kesehatan," tegasnya.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork