Berkas Lengkap, Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 18:21 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan berkas perkara penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen) telah lengkap. Para penyuap Pepen akan segera disidang.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Penyuap itu di antaranya Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril; swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Para tersangka ini juga telah diserahkan ke tim jaksa KPK beserta barang bukti.

"Selanjutnya hari ini, Jumat (4/3), tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dkk kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," katanya.

Ali mengatakan penahanan mereka diperpanjang selama 20 hari hingga 23 Maret 2022. KPK segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," katanya.

"Perkembangan akan disampaikan," imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.




(azh/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork