Ditjenpas Tegaskan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas

Ditjenpas Tegaskan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas

Indra Komara - detikNews
Rabu, 28 Jan 2026 14:24 WIB
Ditjenpas Tegaskan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Beredar kabar mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen bebas bersyarat dari Lapas Cibinong, Jabar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan kabar tersebut tidak benar.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat Effendi dieksekusi ke ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023. KPK melakukan tangkap tangan terhadap Pepen pada Januari 2022 setelah menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.

Pepen disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN Bandung memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.

ADVERTISEMENT

Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Pepen dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Tonton juga video "Ditjenpas soal Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Tak Ada Ampun!"

(idn/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads