Begal Beraksi di Pinggir Tol Jatiwarna Bekasi, Korban Ditodong Pisau Lipat

Begal Beraksi di Pinggir Tol Jatiwarna Bekasi, Korban Ditodong Pisau Lipat

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 17:46 WIB
Polisi tangkap pelaku begal di Bekasi
Polisi tangkap pelaku begal di Bekasi. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Pengendara motor dibegal saat melintas di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Bekasi. Pelaku berjumlah dua orang sempat menodong korban dengan pisau lipat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/3) dini hari pukul 01.00 WIB. Dua pelaku berinisial DS dan BMF berkeliling menggunakan kendaraan roda dua mencari korban yang akan diserang.

"Para pelaku ini berkeliling, menggunakan kendaraan roda dua, mencari sasaran pengendara roda atau motor yang melintas di daerah sepi, kemudian apabila sudah menemukan sasaran, maka mereka akan melakukan pemepetan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menemukan sasaran, para tersangka memberhentikan pemotor secara paksa hingga mengancam korban menggunakan pisau lipat. Kemudian, saat korban tidak berdaya, para pelaku menjarah motor korban.

"Mereka akan melakukan pemepetan kemudian menghentikan korban, dengan menggunakan ancaman, menggunakan senjata atau pisau lipat yang mereka sudah dipersiapkan. Kemudian, apabila korban sudah tidak berdaya, maka mereka akan melarikan diri dan membawa sepeda motor," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pada aksinya, Kamis (3/3) lalu, para tersangka beraksi dengan menarik jaket korban yang bernama RSD (28). Hal itu membuat korban tidak berdaya dan terpaksa menyerahkan motor miliknya.

"Dua orang (tersangka) yang menggunakan 1 sepeda motor yang berboncengan, kemudian menarik jaket korban hingga terjatuh. Kemudian melakukan pengancaman dan penodongan, korban tidak berdaya, dan mengambil motornya," sambungnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menjual motor rampasan korban kepada Y, seorang penadah. Motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Sepeda motor ini mereka jual ke penadah, tentunya dengan harga yang miring, yaitu 2 juta setengah," ujarnya.

Penadah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran dia membeli motor hasil begal tersebut. Padahal, Y mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang pencurian dengan kekerasan.

"Dia mengerti bahwa sepeda motor itu tidak memiliki surat-surat, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan," tutur Zulpan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads