LPSK Temui Kapolda Metro, Tanya Motif Azis Samual di Kasus Haris Pertama

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 15:06 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (M Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. LPSK datang untuk membahas kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Dalam pertemuan tersebut, Irjen Fadil didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Dalam kesempatan itu pula, LPSK menyampaikan pemberian perlindungan terhadap Haris Pertama.

"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka, kalau tidak salah enam tersangka, termasuk Azis Samual," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Dia juga menambahkan LPSK meminta penjelasan kepada polisi terkait motif Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama. Namun, Edwin mengatakan kepolisian belum dapat menjelaskan motif Azis Samual.

"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Haris Pertama tersebut," lanjutnya.

Edwin menambahkan Haris Pertama telah meminta LPSK terkait perlindungan dirinya. Dia menyebut Haris telah meminta LPSK untuk memberikan rekomendasi medis dan pengamanan di kediaman Haris, termasuk perlindungan saat Haris menjadi saksi persidangan.

"Kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris menjadi saksi di persidangan. Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dalam beberapa waktu, juga bantuan medis," kata Edwin.

Diketahui, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (1/3).

Penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah mengantongi bukti cukup dalam kasus Haris Pertama. Namun, Azis diketahui masih menolak penetapan status tersangkanya.

Meskipun demikian, Dirkrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat tetap menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Menurutnya, Azis dapat menolak statusnya karena itu adalah hak tersangka.

"Sampai dengan hasil pemeriksaan kemarin terhadap AS yang pada saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, masih menolak. Masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork