Politikus Golkar Azis Samual terseret kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Keterangan para eksekutor mengungkapkan adanya keterkaitan Azis Samual dalam peristiwa pengeroyokan itu.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samual pada Selasa (1/3). Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
Sejumlah alat bukti telah dimiliki polisi dalam penetapan tersangka Azis Samual ini. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) kemarin, Azis Samual ditahan polisi.
Berikut fakta-fakta Azis Samual jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang kami rangkum sebagai berikut:
1) Azis Samual Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan Azis Samual diperiksa atas dasar keterangan lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
"Kemudian hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan saksi atas nama AS," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Polisi memanggil Azis Samual untuk didengarkan keterangannya. Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan terhadap Saudara AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP," ujar Zulpan.
2) Azis Samual Ditahan Polisi
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) kemarin resmi menahan Azis Samual. Azis Samual ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
"Sudah, sudah ditahan mulai malam ini (tadi malam-red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3).
3) Azis Samual Perintahkan Pengeroyokan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama. Dari konstruksi pasal tersebut, Azis Samual politikus Golkar, diduga menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.
"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," jelas Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Simak di halaman selanjutnya: Azis Samual tak mengakui terlibat pengeroyokan.
Saksikan Video 'Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI':