Sosok Azis Samual, Politikus Golkar Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Sosok Azis Samual, Politikus Golkar Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 11:02 WIB
Azis Samual, Tersangka di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Azis Samual, Tersangka di Balik Pengeroyokan Haris Pertama (Foto: Dok.Pribadi)
Jakarta -

Nama Azis Samual belakangan kembali disorot usai ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Politikus Golkar itu kini ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) kemarin.

Tak hanya sekali nama Azis Samual disebut-sebut. Namanya juga pernah disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 2018 lalu.

Berikut sosok Azis Samual yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis Samual Pernah Diperiksa KPK Soal 'Hilangnya' Setya Novanto

Azis Samual dikenal sebagai Politikus senior Partai Golongan Karya (Golkar). Dia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Wilayah Timur DPP Golkar.

Azis Samual dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus hilangnya Setya Novanto. Hilangnya Setya Novanto diketahui terjadi saat kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

"Tadi memang kita agendakan Saudara Aziz sebagai saksi, tentu apa yang diketahui, terutama di rentang waktu 15-16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Febri mengatakan pihaknya meminta konfirmasi keberadaan Aziz pada saat hilangnya Novanto. Aziz juga ditanya soal kronologi peristiwa yang terjadi pada 15-16 November 2017 itu.

Azis Samual Disebut Dalam Sidang Kasus Hilangnya Setya Novanto

Nama Azis Samual disebut oleh tersangka Fredrich Yunadi dalam sidang kasus 'hilangnya' Setya Novanto. Azis dijelaskan ikut mengantar Novanto setelah kecelakaan mobil di Jalan Permata Berlian, Jaksel, pada 16 November 2017.

"Karena yang bawa SN itu AKP Reza Pahlevi dan Azis Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit," ujar Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Di sidang selanjutnya, Fredrich kembali menyebut nama Azis Samual. Aziz disebut mengawal mobil yang ditumpangi Novanto dan Hilman Mattauch.

"Iya, waktu di DPR Samual ngawal di belakang," ujar Fredrich di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Fredrich menyebut saat itu ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi, juga berada dalam mobil itu. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Fredrich menyebut Reza langsung mencari rumah sakit terdekat. Sedangkan Aziz--yang mengawal di belakang--membawa Novanto dalam mobilnya.

"Reza itu kan karena SN (Setya Novanto) sudah diangkat oleh Samual. Samual langsung jalan, Reza masih kembali ambil senjata dia," tutur Fredrich.

"Begitu balik mobil sudah pergi, dia tanya tukang ojek tolong dong RS paling deket sini mana katanya ada dua RS Medika Permata Hijau dan RS Pertamina. Pertamina 3 kilometer dari sini tapi Medika kurang lebih 1 kilometer dari sini, ya sudah antar saya katanya begitu," imbuh Fredric.

Azis Samual kembali jadi sorotan. Kali ini Politikus Golkar itu disebut terkait dengan pengeroyokan Haris Pertama. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI':

[Gambas:Video 20detik]



Azis Samual Dipanggil Polisi di Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Nama Azis Samual kembali disorot setelah diminta keterangan dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Awalnya Aziz diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setelah diperiksa, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," jelas Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Tubagus mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti terkait keterlibatan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, minimal dua alat bukti, bahkan tiga atau empat sudah dikantongi oleh penyidik," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Azis Samual kemudian resmi ditahan mulai Rabu (2/3) malam.

"Sudah, sudah ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2022).

Zulpan mengatakan Azis Samual ditahan selama 20 hari ke depan. Zulpan juga menyebutkan penahanan Azis Samual adalah subjektifitas penyidik.

"(Alasan ditahan) ya itu subjektifitas penyidik," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads