Uang Pengganti Angie: Dikorting Rp 29 M, Kurang Bayar Rp 4,5 M Diganti Bui

Uang Pengganti Angie: Dikorting Rp 29 M, Kurang Bayar Rp 4,5 M Diganti Bui

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 13:57 WIB
Terpidana kasus Korupsi Angelina Sondakh turut hadir dan menyemarakan perayaan Hari Kartini di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta, Kamis (21/4/2016). Ia didapuk menjadi dewan juri untuk ajang perlombaan peragaan busana kebaya untuk nara pidana dan pegawai Rutan tersebut. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Angelina Sondakh (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Angelina Sondakh ternyata dibui 4 bulan 5 hari lebih lama sebagai ganti dari kekurangan bayar hukuman uang pengganti. Memangnya berapa seharusnya uang pengganti yang dibayar Angelina Sondakh ke negara atas perbuatan korupsinya itu?

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan total uang pengganti yang harus dibayar Angelina Sondakh adalah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, diganti pidana 1 tahun penjara. USD 1,2 juta bila dirupiahkan dengan kurs saat ini sekitar Rp 17.262.660.000 atau Rp 17 miliar lebih sehingga total uang pengganti Angelina Sondakh adalah Rp 19,5 miliar lebih.

Namun dalam penjelasan Rika disebutkan bila Angelina Sondakh sudah membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 8.815.972.722 tetapi kurang Rp 4.538.027.278 sehingga totalnya adalah Rp 13.354.000.000 atau Rp 13 miliar lebih. Terdapat selisih Rp 6,5 miliar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait selisih itu, Rika menerangkan Ditjen PAS menggunakan angka itu karena mengikuti kurs dolar AS pada 2012, saat itu USD 1 senilai Rp 9.637. Merujuk kurs itu, total uang pengganti yang harus dibayarkan Angelina Sondakh itu jika dirupiahkan Rp 14 miliar. Angka itu didapat dari Rp 2,5 miliar ditambah USD 1,2 juta yang dirupiahkan menjadi Rp 11,5 miliar.

Kembali pada penjelasan Rika. Kekurangan bayar Rp 4,5 miliar lebih itu kemudian diganti menjadi pidana penjara selama 4 bulan 5 hari yang telah dijalani Angelina Sondakh.

ADVERTISEMENT

"Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Uang Pengganti Dikorting

Meski demikian, sebenarnya hukuman uang pengganti ke Angelina Sondakh itu jauh dari yang dituntut oleh jaksa KPK. Lho?

Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Saat itu jaksa KPK menuntut agar mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Angelina Sondakh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun penjara. Jika dirupiahkan saat ini, uang pengganti yang dituntut jaksa KPK saat itu senilai Rp 45 miliar.

Namun, pada tingkat pertama ini, hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Angelina Sondakh. Putusan hakim ini juga sempat dikritik saat itu karena dinilai terlalu ringan.

Banding

Angelina pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upaya dia mendapat keringanan hukuman gagal. Sebab, vonis wanita yang akrab disapa Angie itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Angie di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara.

Kasasi

Nah, di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat, dari 5 tahun di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis hakim saat itu diketuai Artidjo Alkostar

Artidjo saat itu memerintahkan Angie membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta subsider 5 tahun penjara. Jika dirupiahkan lagi, uang pengganti yang harus dikembalikan Angie senilai Rp 48 miliar di kasasi ini.

Tingkat Peninjauan Kembali (PK)

Angie pun mencoba peruntungan di PK. Di tingkat upaya hukum terakhir ini, hukuman Angie dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian uang pengganti yang semula sekitar Rp 48 miliar itu dikurangi menjadi Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta jika dirupiahkan dan ditotal itu senilai Rp 19 miliar. Jika Angie tidak membayar Rp 19 miliar itu, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan ini diketok oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago pada Desember 2015.

Dari paparan di atas diketahui seharusnya Angie membayar uang pengganti Rp 48 miliar tetapi dikorting sekitar Rp 29 miliar sehingga menjadi sekitar Rp 19 miliar dengan catatan kurs saat ini. Namun, dari penjelasan Ditjen Pas disebutkan Angie sudah melunasi pidana uang pengganti, yaitu Rp 8 miliar lebih secara tunai dan Rp 4,5 miliar dengan cara menjalani pidana bui 4 bulan dan 5 hari.

Lihat Video: Angelina Sondakh Datangi Badan Pemasyarakatan dalam Kondisi Sakit

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads