Bejat! Bapak di Tangerang Perkosa Anak Gadisnya hingga Hamil

Bejat! Bapak di Tangerang Perkosa Anak Gadisnya hingga Hamil

Khairul Ma - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 13:25 WIB
poster
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Pria berinisial S (47) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku membuat korban kini hamil.

"Benar. Lengkapnya sama Kanit Reskrim, ya," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Ferry Fitriono saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak 8 bulan lalu. Tindakan asusila pelaku terakhir terjadi pada 25 Februari 2022 setelah korban bercerita kepada keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau korban ini menjelaskan, sejak 8 bulan lalu, sudah sering (diperkosa). Sering melakukan hampir bisa seminggu tiga kali melakukannya," ujar Jarot.

Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada kakak perempuannya. Kakaknya marah besar hingga melaporkan pelaku ke Polsek Balaraja.

ADVERTISEMENT

"Si anak ini anak di bawah umur bilang ke tetehnya. Kemudian kakaknya tidak terima, tanggal 28 Februari kemudian datang ke Polsek," tuturnya.

Menurutnya, setelah mendapat laporan tersebut, langsung dilakukan visum kepada korban. Polisi kemudian menangkap pelaku.

"Kita minta keterangan kemudian kita visum. Kita amanin tersangka yang lagi kerja sebagai kuli bangunan.

Korban Hamil

Perbuatan bejat si ayah ini membuat korban hamil.

"Udah (hamil), di tanggal 28 Februari itu. Makanya kita gerak cepat itu ya karena udah ketahuan hamil," ungkapnya.

Jarot mengungkapkan pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali, yang selalu berujung perceraian. Dia menyebutkan korban sempat mendapat ancaman dari pelaku jika melaporkannya.

"Pernah nikah tiga kali, pertama cerai, kedua meninggal. Kemudian nikah lagi, cerai 8 bulan lalu. Kalau ancaman, ini diancam, 'Jangan bilang siapa-siapa, entar Bapak santet'," kata Jarot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads