Angelina Sondakh Sambangi Kantor Bapas Jaksel untuk Lapor Diri

Angelina Sondakh Sambangi Kantor Bapas Jaksel untuk Lapor Diri

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 10:59 WIB
Angelina Sondakh tiba di Kantor Bapas Jaksel
Angelina Sondakh tiba di kantor Bapas Jaksel (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Angelina Sondakh mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jagakarsa, Jakarta Selatan. Angelina Sondakh datang untuk lapor diri setelah keluar dari lapas.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (4/3/2022) pukul 10.44 WIB, Angelina datang bersama kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan sweater berwarna abu-abu serta kerudung berwarna abu-abu.

Terlihat juga dia menggunakan sepatu berwarna hitam. Dia menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angelina Sondakh akan melakukan lapor diri untuk yang pertama kalinya setelah bebas dari penjara 10 tahun. Angelina Sondakh tak bicara banyak ketika ditanya oleh para awak media.

"Baik, alhamdulillah. Nanti ya," ujar Angelina di Kantor Bapas Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, meskipun telah bebas dari penjara, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Dalam masa CMB, Angelina Sondakh tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri, bahkan ke luar kota.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Angelina Sondakh mulai menjalani masa CMB terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya, dia belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky.

Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.

Simak juga video 'Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Bebas dari Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads