Jalan Tembus Kampung Ditutup Warga Kompleks Saat Malam, Apa Boleh?

detik's Advocate

Jalan Tembus Kampung Ditutup Warga Kompleks Saat Malam, Apa Boleh?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 07:49 WIB
Olahraga jalan kaki
Foto Ilustrasi Jalan (Thinkstock)
Jakarta -

Jalan sejatinya milik bersama. Namun dengan berbagai pertimbangan, ada kalanya dilakukan rekayasa jalan. Tapi bagaimana bila rekayasa jalan membuat warga harus berputar untuk menjangkau tempat tinggalnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Kami warga kampung pengasinan Rawalumbu kota Bekasi mengajukan pertanyaan terkait jalan tembus kampung yang ditutup/terkunci oleh warga perumahan pondok hijau permai pada malam hari, sehingga kami harus memutar untuk ke jalan utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan nya apakan menutup/mengunci jalan tembus dapat dibenarkan secara hukum dengan alasan keamanan warga perumahan?

Trmksh redaksi.

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's advocate menghubungi advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan, dalam hal penutupan akses jalan dapat dibenarkan demi kepentingan keamanan akan tetapi diperlukan izin dari pemerintah daerah dan Kepolisian terkait, adapun analisa secara hukum adalah sebagai berikut :

Dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum. Secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 " Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial " Dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi:

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat 2 RT di Jaktim Berpolemik soal Akses Jalan yang Ditutup Tembok':

[Gambas:Video 20detik]



Adapun berdasarkan Arest Hoog Raad 31 Januari 1919 (Perkara Lindenbaum V Cohen), Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan warga masyarakat atau terhadap harta benda milik orang lain.

Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan tetangga saudara yang secara sepihak menutup akses keluar/jalan milik bersama untuk dibuat rumah hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan PN Karanganyar Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Krg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1761 K/Pdt/2016 antara Thomas Waluyo Vs Sri Rahayu dkk serta Putusan PN Martapura No. 12/Pdt.G/2012/PN.Mtp Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 12 PK/Pdt/2017 antara Ir. Donny Witono Vs. Winarman Halim.

Di mana dalam kedua perkara tersebut, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat menutup jalan yang digunakan sebagai jalan bersama sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

untuk lebih lanjut saudara bisa membaca Baca artikel detiknews, "Tetangga Bikin Rumah di Ujung Jalan hingga Nutup Akses Keluar, Bolehkah?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5484848/tetangga-bikin-rumah-di-ujung-jalan-hingga-nutup-akses-keluar-bolehkah".

Izin dan aturan hukum penutupan akses jalan umum demi keamanan.

Penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan Penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam peraturan penutupan jalan ini dijelaskan bahwa penggunaan jalur selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada lajur nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Perbedaan antar lajur tersebut berdasarkan lebar, penghubung, serta penggunaannya.

Untuk jalan desa sebagai pengelompokkan lajur terkecil merupakan jalur umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa, serta jalur lingkungan. Tipe lajur ini biasanya ada di dalam perumahan atau lingkup rumah penduduk.

Lalu pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Dengan demikian terkait Permasalahan penutupan akses jalan pada malam hari di komplek perumahan pondok hijau, kami sarankan agar ditempuh terlebih dahulu penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan pihak penengah baik pengurus lingkungan setempat, pejabat desa, kecamatan ataupun pihak Kantor Pertanahan dan atau pihak kepolisian setempat.

demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi.,SH.

Advokat Freelance di R. S.N and Partner, Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 4
(asp/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads