Apakah Boleh Nikah dengan Duda yang Belum Punya Surat Cerai?

detik's Advocate

Apakah Boleh Nikah dengan Duda yang Belum Punya Surat Cerai?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 07:45 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Ikatan pernikahan penuh dengan rona kehidupan. Salah satunya hubungan nikah siri dan akibat-akibatnya.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya perihal menikah siri dan perceraian.

Saat ini saya sedang dekat dengan seorang laki-laki yang sudah pernah menikah siri sebelumnya tanpa anak. Saya dan orang di sekitarnya sudah mengetahui mantannya sudah menikah lagi.

ADVERTISEMENT

Pertanyaannya, apakah bisa kami menikah secara resmi tanpa adanya surat cerai dari pihak laki-laki?

Mohon penjelasannya, agar saya tidak salah melangkah.

Terima kasih

Ratna

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Sianipar, SH, LLM. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari berikan kepada kami. Merujuk kepada kronologi yang Saudari berikan kepada kami terkait permasalahan yang Saudari alami, kami akan mencoba memberikan jawaban sebagai berikut:

Seperti yang sudah disebutkan bahwa nikah siri adalah nikah secara agama Islam, maka pengaturannya berbeda dengan pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di mana pernikahan ini kami asumsikan adalah pernikahan resmi yang Saudari maksud.

Dalam hal nikah siri, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga konsekuensi hukumnya pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada di mata hukum positif.

Untuk menjawab pertanyaan Saudari tersebut, selama pernikahan siri tersebut tidak didaftarkan, tidak diperlukan surat cerai atas pernikahan siri tersebut untuk melangsungkan pernikahan resmi yang dicatat dalam KUA.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi Saudari.

Putra Sianipar

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads