Petugas juga telah memasang garis pembatas di sekitar bangunan itu. Pemasangan garis ini agar warga tak mendekat ke lokasi.
"Warning line dan papan pengumuman itu akan segera dipasang di beberapa titik di kawasan view tower. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," jelas Fachriza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu Supratman mengatakan bangunan yang menghabiskan anggaran Rp 34 miliar tersebut pantas dirobohkan karena membahayakan dan tidak bermanfaat. Dia menambahkan bahwa bangunan itu hanya membuang anggaran.
"Kami sangat setuju bangunan itu dirobohkan, karena banyak warga yang kerap bermain di sekitar bangunan, dan pembangunan bangunan tersebut mubazir, pembuangan anggaran APBD saja," jelas Supratman.
Supratman menjelaskan, sejak diresmikan 10 tahun lalu hingga saat ini, bangunan itu tidak pernah berfungsi. Dia menyebut bangunan itu hanya berfungsi pada saat diresmikan saja.
(lir/lir)