Polisi memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi terkait kasus perizinan kebun teh. Pemeriksaan dilakukan terkait izin yang diberikan Pemkab Rejang Lebong saat Ahmad menjabat.
Perizinan itu terkait sewa aset Pemkab Rejang Lebong di kawasan Bukit Daun pada 2004. Ahmad Hijazi diperiksa oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Polisi menyebut ada dugaan pelanggaran terkait kerja sama Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada 2004 silam. Izin itu terkait penggunaan lahan 600 hektare untuk perkebunan teh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perizinan perkebunan teh pada masa masih menjabat Bupati Rejang Lebong," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Sudarno menyebut Ahmad diperiksa sebagai saksi. Selain itu, polisi memeriksa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, serta PUPR.
Sebagai informasi, Pemkab Rejang Lebong memberikan izin Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset berupa lahan dengan sewa Rp 100 ribu per hektare per tahun dan setiap tahun naik 5 persen. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang.