Politikus Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat menjadi dalang pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar John Kennedy Azis meminta Azis Samual kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Jadi begini, pertama, kalau betul apa yang disampaikan oleh polisi itu, tentu kami prihatin terhadap yang masalah yang menimpa Pak Azis Samual," kata John saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
John meminta agar semua pihak tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap Azis Samual. Meski demikian, dia meminta agar Azis Samual kooperatif menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kami tentu karena negara kita negara hukum, siapa pun di mata hukum sama, tetapi kita tentu masih menganut asas praduga tidak bersalah, dan ini masih dalam pemeriksaan. Kita harap nantinya Pak Azis artinya kooperatif supaya jelas dan terang apa yang sebenarnya permasalahannya," ucapnya.
Lebih lanjut John menyebut Golkar juga akan memonitor terlebih dahulu terkait kasus Azis Samual sebelum memberi bantuan hukum. "Ya kita akan pelajari dulu, tentu terhadap kader-kader Golkar yang mendapat masalah, kita akan monitor dulu sampai di mana perkembangannya," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Azis Samual Tak Akui Suruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama':
Untuk diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap politikus Golkar, Azis Samual, terkait pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Azis Samual diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan lima tersangka.
"Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kaitan Azis Samual di Kasus Haris Pertama
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan terhadap Azis Samual memiliki keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Azis Samual dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Yang pasti dia dipanggil sebagai saksi. Dengan kapasitas saksi sebagai orang yang begini... begini, secara KUHAP, berarti ada kaitannya," ujar Kombes Tubagus saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2).
Lebih lanjut Tubagus mengatakan Azis Samual dipanggil sebagai saksi yang mengetahui terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu," lanjutnya.