Aksi Mobil Ormas Pakai Rotator di Depok Berujung Ditilang Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 06:06 WIB
Polisi tindak mobil ormas pakai rotator di Depok (Dok. Istimewa)
Depok -

Seorang pengendara mobil diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok saat melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Pasalnya, mobil yang dikemudikan pelaku itu dipasangi rotator.

Usut punya usut, pengemudi tersebut merupakan angora ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Pengemudi juga membawa mobil dengan stiker tulisan 'FBR'.

Pengemudi tersebut disetop di Jl Raya Jakarta-Bogor, Kota Depok, pada Selasa (1/3) dini hari. Pengemudi tersebut langsung ditilang polisi.

Dipakai pada Malam Hari

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah lama menggunakan rotator dan sirene pada malam hari. Hal ini untuk menghindari kejaran dari polisi.

"Iya, dari FBR, sudah lama pakainya. Namun, untuk menghindari polisi, mobil itu dia pakai di malam hari," kata Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Iptu Winam Agus, dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Sudah Dua Kali Diamankan

Winam mengatakan aksi pengemudi ini bukan sekali saja. Sebelumnya di 2021, anggota ormas FBR ini juga pernah ditindak karena memakai rotator dan sirene.

"Ini sudah dua kali diamankan. Tahun lalu kita copotin lampu rotator dan tulisan-tulisannya. Karena mobil ada surat, kita lepaskan," ungkapnya.


Simak di halaman selanjutnya: diduga dipakai buat pengawalan.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork