Aksi Mobil Ormas Pakai Rotator di Depok Berujung Ditilang Polisi

Aksi Mobil Ormas Pakai Rotator di Depok Berujung Ditilang Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 06:06 WIB
Polisi tindak mobil ormas pakai rotator di Depok
Polisi tindak mobil ormas pakai rotator di Depok (Dok. Istimewa)
Depok -

Seorang pengendara mobil diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok saat melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Pasalnya, mobil yang dikemudikan pelaku itu dipasangi rotator.

Usut punya usut, pengemudi tersebut merupakan angora ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Pengemudi juga membawa mobil dengan stiker tulisan 'FBR'.

Pengemudi tersebut disetop di Jl Raya Jakarta-Bogor, Kota Depok, pada Selasa (1/3) dini hari. Pengemudi tersebut langsung ditilang polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipakai pada Malam Hari

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah lama menggunakan rotator dan sirene pada malam hari. Hal ini untuk menghindari kejaran dari polisi.

ADVERTISEMENT

"Iya, dari FBR, sudah lama pakainya. Namun, untuk menghindari polisi, mobil itu dia pakai di malam hari," kata Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Iptu Winam Agus, dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Sudah Dua Kali Diamankan

Winam mengatakan aksi pengemudi ini bukan sekali saja. Sebelumnya di 2021, anggota ormas FBR ini juga pernah ditindak karena memakai rotator dan sirene.

"Ini sudah dua kali diamankan. Tahun lalu kita copotin lampu rotator dan tulisan-tulisannya. Karena mobil ada surat, kita lepaskan," ungkapnya.


Simak di halaman selanjutnya: diduga dipakai buat pengawalan.


Diduga Dipakai Buat Kawal Proyek

Winam tidak menjelaskan secara spesifik alasan pelaku memakai rotator. Namun, ia menduga, pelaku memakai rotator untuk pengawalan.

"Tidak ada (penjelasan soal alasan pakai rotator). Tapi bisa diduga mobil tersebut buat pengawalan proyek," ujar Winam.


Ditilang Polisi

Polisi kemudian menindak pengemudi tersebut. Anggota ormas ini ditilang oleh petugas Satlantas Polsek Cimanggis.

"Sekarang ditilang Satlantas Polsek Cimanggis," kata Winam.

Atas perbuatannya itu pengemudi dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UULLAJ. Pengemudi tersebut terancam kena denda maksimal Rp 250 ribu.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".


Simak aturan soal penggunaan rotator di halaman selanjutnya.


Aturan Penggunaan Rotator

Untuk diketahui, penggunaan rotator dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang diprioritaskan. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UULLAJ.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads