Rombongan Supermoto Terobos Tol Bikin Polisi Turun Tangan

Rombongan Supermoto Terobos Tol Bikin Polisi Turun Tangan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 05:15 WIB
Rombongan supermoto masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Sabtu (26/2/2022) dini hari.
Rombongan supermoto masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang (Tangkapan layar video Instagram @wargajakarta)
Jakarta -

Aksi rombongan supermoto mengaspal jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang menjadi sorotan. Kelakuan bikers supermoto yang melanggar aturan ini bikin polisi turun tangan.

Polisi saat ini telah mengidentifikasi rombongan supermoto ini. Polisi memastikan akan menindak tegas konvoi supermoto tersebut.

Rombongan Supermoto Bakal Ditindak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi supermoto menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang jelas melanggar aturan berlalu lintas. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pemotor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tentunya akan ada tindakan. Nanti dari Dirlantas yang melakukan penindakan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).


Nopol Motor Sudah Diketahui

Polisi melakukan pelacakan terhadap rombongan supermoto yang berkendara di Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Para bikers dilacak polisi lewat pelat nomor.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah (diketahui). Sudah ada pelat nomornya, kan sudah tahu juga, rombongan," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers. Polisi akan menelusuri para pelaku lewat CCTV.

"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).


Simak di halaman selanjutnya: ancaman denda bagi para bikers supermoto.


Ancaman Denda Rp 500 Ribu


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1. Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).

Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.

"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," ujarnya.

Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda yang dikenakan paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."


Simak di halaman selanjutnya: aksi supermoto viral di media sosial


Viral di Media Sosial


Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) dini hari.

Para pengemudi terlihat berkonvoi di jalan tol dan memenuhi lajur jalan tol. Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh.

Terlihat beberapa dari pemotor itu tampak berdiri (standing) ketika mengendarai motornya. Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindak para pemotor tersebut.

"Pasti kita tindak," tegas Kombes Sambodo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads