Aksi rombongan supermoto masuk jalan tol menjadi perbincangan. Puluhan bikers supermoto mengakses Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta, ini bahkan direkam sendiri oleh komunitasnya.
Video momen puluhan bikers supermoto mengaspal jalan tol ini viral di media sosial. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun turun tangan menyelidiki aksi para pemotor tersebut.
Viral di Media Sosial
Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengemudi terlihat berkonvoi di jalan tol dan memenuhi lajur jalan tol. Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh.
Terlihat beberapa dari pemotor itu tampak berdiri (standing) ketika mengendarai motornya. Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.
Polda Metro Mengusut
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindak para pemotor tersebut.
"Pasti kita tindak," tegas Kombes Sambodo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).
Simak di halaman selanjutnya: polisi lacak via CCTV.
Polisi Cek CCTV
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melacak para pengendara motor supermoto tersebut. Polisi akan melacak lewat CCTV yang ada di sepanjang jalan tol.
"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Kombes Sambodo.
Aturan Larangan Motor Masuk Tol
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah telah membuat aturan mengenai larangan sepeda motor memasuki jalan tol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.
"Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Selain itu, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 di Pasal 38 ayat 1a. Di mana pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Tapi perlu diingat, tidak ada jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua di ruas Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang maupun di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek.
Simak di halaman selanjutnya: ancaman denda tilang motor masuk tol.
Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Sambodo mengatakan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.
"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," katanya.
Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."