Rombongan Supermoto Masuk Tol Padahal Dilarang, Simak Aturannya!

Rombongan Supermoto Masuk Tol Padahal Dilarang, Simak Aturannya!

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 28 Feb 2022 21:17 WIB
Rombongan supermoto masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Sabtu (26/2/2022) dini hari.
Rombongan supermoto masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang (Tangkapan layar video Instagram @wargajakarta)
Jakarta -

Puluhan bikers supermoto menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta. Padahal, secara aturan kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah telah membuat aturan mengenai larangan sepeda motor memasuki lajur tol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 pasal 38 ayat 1.

"Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 di pasal 38 ayat 1a. Di mana pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Tapi perlu diingat, tidak ada jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua di ruas Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, maupun di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

Sambodo mengatakan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Dia mengatakan jika memasuki lajur tol, maka pengendara tersebut dinilai telah melanggar rambu lalu lintas.

"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," katanya.

Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas. Pelaku akan didenda paling banyak Rp 500 ribu atau dipidana kurangan paling lama dua bulan.

Terkait rombongan supermoto yang masuk tol ini, Kombes Sambodo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers tersebut. Sambodo mengatakan pihaknya kan menindak tegas para bikers tersebut.

"Pasti kita tindak," tegas Sambodo.

Seperti diketahui, rombongan pemotor menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta, menjadi perbincangan. Video puluhan bikers supermoto menerobos tol itu viral di media sosial.

Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) dini hari.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads