- Berpakaian Preman
Berdasarkan penjelasan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 17 Februari 2022, pelaku penembakan Erfaldi ialah oknum polisi berpakaian preman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian di Parigi (Moutong) yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video di Instagram @divpropampolri seperti dilihat, Kamis (17/2).
Sambo kala itu menegaskan semua anggota kepolisian harus mengenakan atribut resmi Polri saat mengamankan demo. Tujuannya tak lain untuk mempermuda proses identifikasi senjata yang digunakan oknum polisi yang melepaskan tembakan.
"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui," ucap Sambo.
- DNA di Proyektil-Darah Korban Identik
Kembali ke pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudi menuturkan pihaknya juga sudah melakukan uji DNA hasil sampel darah yang ditemukan dari proyektil yang ditembakkan dari senjata Bripka H, yang mana hasilnya identik dengan darah Erfaldi.
"Begini juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan dari proyektil dengan darah korban, dan hasilnya identik," ujar Rudy.
- Terancam 5 Tahun Penjara
Bripka H dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman jika terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yakni 5 tahun penjara.
"Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP, barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," kata Irjen Rudy.
Berikut bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(zak/isa)