Pria berinisial RR (44) ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) karena mencabuli anak perempuan di bawah umur. Tak hanya mencabuli, pelaku juga terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/2/2022) di perumahan di kawasan Ciputat, Tangsel. Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di proyek pembangunan perumahan.
"Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam. Setelah di dalam pos, pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah hingga korban tak sadarkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, Rabu (2/3).
Aldo mengatakan, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Pelaku mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Kemudian, pada saat korban tidak sadarkan diri pelaku mencabuli korban," ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu potong dress tangan panjang berwarna abu-abu, satu potong celana pendek jins berwarna biru dan satu potong celana dalam warna pink dengan motif bunga-bunga.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Aldo.
(fas/mea)