KPK baru saja membuat peraturan kepegawaian baru, yaitu seorang pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak bisa kembali lagi ke KPK. Peraturan ini menuai kritik dari beberapa pegiat antikorupsi. Apa kata mereka?
Salah satu kritik dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI berpandangan bahwa pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat seharusnya sah-sah saja jika dibutuhkan kembali di KPK.
"Soal kemudian ada aturan yang menurut saya nyeleneh dan aneh itu berkaitan dengan 'yang sudah diberhentikan dengan hormat', kalau memang diberhentikan dengan hormat mengundurkan diri atau kemudian suatu saat nanti dibutuhkan KPK atau dia diberikan KPK untuk kesempatan karena dibutuhkan, ya, boleh-boleh aja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Boyamin mengatakan alumni KPK juga seharusnya tak masalah jika ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, peraturan ini bisa saja hilang saat masa kepemimpinan Firli Bahuri telah berakhir.
"Misalnya orang-orang yang diberhentikan dengan hormat ini dengan TWK (tes wawasan kebangsaan), ini suatu saat tidak boleh juga mencalonkan jadi calon pimpinan KPK, kan tidak ada larangan," kata Boyamin.
"Jadi, kalau KPK sekarang Pak Firli membuat peraturan itu, ya, suatu saat nanti pimpinan berganti bisa aja peraturan diganti dengan membolehkan orang yang diberhentikan dengan hormat boleh masuk lagi, termasuk Novel Baswedan dkk," tambahnya.
Selanjutnya, Boyamin menyebut peraturan ini hanya bersifat mengikat pada kepemimpinan Firli. Dia mengimbau para mantan pegawai KPK, khususnya yang sudah diberhentikan buntut TWK, agar tidak bersedih.
"Ya kita tunggu aja pimpinan KPK berikutnya, jadi tidak usah terlalu bersedih lah kalau 57 orang ini tidak bisa masuk lagi ke KPK. Dan yang terutama 44 lah yang sekarang jadi ASN di Kepolisian Bareskrim," katanya.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan aturan baru ini hanya memperkeruh marwah Firli sebagai Ketua KPK. Dia menyayangkan sikap Firli yang tidak dewasa.
"Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihannya menyelesaikan dengan tugas ini meskipun saya juga ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini aja sudah banyak masalah, jadi ya apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada," katanya.
"Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini. Karena menjadikan dia tidak dewasa," imbuhnya.
Lalu, kritik juga datang dari Indonesia Watch Corruption (ICW). Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 ini dipandang ICW sebagai salah satu unsur kesengajaan untuk menjegal para eks pegawai untuk kembali ke KPK.
"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Kurnia mengingatkan para pimpinan bahwa pemberhentian para pegawai lewat TWK tahun lalu merupakan suatu pelanggaran. Menurutnya, Perkom tersebut harus direvisi.
"Di luar itu, ICW ingin mengingatkan kepada pimpinan KPK bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bermasalah, sebab, proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi," katanya.
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," tambahnya.
Selanjutnya, Kurnia menyebut Firli sebaiknya tak lagi mencalonkan diri sebagai Ketua KPK. ICW mencap Firli sebagai pelanggar etik.
"Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuat aturan baru mengenai kepegawaian. Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Berikut ini isinya:
Pasal 11
Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.