Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 15:27 WIB
Polisi tetapkan pemilik pabrik miras oplosan di Bekasi sebagai tersangka
Polisi menetapkan pemilik pabrik miras oplosan di Bekasi sebagai tersangka. (Fakhri/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Dirgantara Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku bernama Phang Sau Khong alias Akong (44) ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menangkap Akong pada Sabtu (26/2/2022), pukul 00.15 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya pabrik miras ilegal.

"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada Rabu (2/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuat miras ilegal tersebut hanya dilakukan seorang diri oleh Akong. Polisi mengamankan barang bukti 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jeriken berisi ciu, gula pasir, beras, ragu, dan barang-barang lain untuk membuat miras di lokasi tersebut.

"Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias Akong," tuturnya

ADVERTISEMENT

"Kami bisa mengamankan dari produksi minuman keras jenis ciu ini, yaitu beberapa barang bukti yang bisa kami amankan, yaitu sampel sepuluh dus, banyak sebenarnya tidak kami bawa semua ada di TKP di police line di sana," lanjutnya

Pelaku diancam hukuman berlapis dengan 3 pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, warga Bekasi, Jawa Barat, menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan. Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 06, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut diketahui dikontrak sejak pertengahan tahun lalu.

"Jadi miras oplosan ini bukanlah penggerebekan, tapi laporan kami ke aparat berwajib jam 10 malam hari Jumat, dari indikasi warga dari warga terciumnya bau yang berbeda seperti biasa beberapa hari sebelumnya," ujar Ketua RW 6 Agus Pradjojo (54) ketika dihubungi pada Selasa (1/3).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads