5 Fakta Baru Nurhayati Usai Tak Berlanjut Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 08:08 WIB
Jakarta -

Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu bernama Nurhayati menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Namun status tersangka bakal disetop.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi atensi terhadap proses penghentian penetapan tersangka Nurhayati ini. Kini pelimpahan barang bukti serta tersangka Nurhayati ke tangan jaksa masih dinanti.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/3/2022), berikut lima fakta baru mengenai penetapan tersangka Nurhayati yang tidak akan dilanjutkan:

1. Jaksa Agung Minta Polisi Serahkan Nurhayati

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.

"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kota Cirebon guna menyerahkan Tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2).

Leonard mengatakan setelah tahap II dilakukan, nantinya kejaksaan akan melakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat. Dia mengklaim penyelesaian bakal dilakukan secara tepat dan terukur.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai hukum acara pidana," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....




(drg/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork