Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu bernama Nurhayati menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Namun status tersangka bakal disetop.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi atensi terhadap proses penghentian penetapan tersangka Nurhayati ini. Kini pelimpahan barang bukti serta tersangka Nurhayati ke tangan jaksa masih dinanti.
Dirangkum detikcom, Selasa (1/3/2022), berikut lima fakta baru mengenai penetapan tersangka Nurhayati yang tidak akan dilanjutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jaksa Agung Minta Polisi Serahkan Nurhayati
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kota Cirebon guna menyerahkan Tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2).
Leonard mengatakan setelah tahap II dilakukan, nantinya kejaksaan akan melakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat. Dia mengklaim penyelesaian bakal dilakukan secara tepat dan terukur.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai hukum acara pidana," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
2. Kabareskrim Arahkan Polda Jabar Serahkan Nurhayati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda Jabar melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati kepada jaksa. Pelimpahan perlu dilakukan agar jaksa bisa melakukan SKP2 untuk menghentikan kasus Nurhayati.
"Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap II, mengawal proses SKP2 oleh kejaksaan," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/3).
Agus juga meminta Polres Cirebon Kota meyakinkan Nurhayati perihal tahap II ke jaksa ini. Dia menyebut penyidik tak perlu ragu dalam menyerahkan Nurhayati supaya masalah segera tuntas.
"Mereka kan harus yakinkan N, langkah-langkahnya karena tahapan itu yang harus dilalui. Tertuang jelas dalam surat (permintaan segera tahap II). Menurut saya, nggak usah takut atau ragu dilakukan tahap II, biar tuntas masalah ini," jelasnya.
3. Nurhayati Disebut Tak Punya Niat Jahat
Agus membeberkan isi surat itu. Di dalam surat, tertulis Nurhayati tidak memiliki niat jahat, sehingga penetapan tersangkanya tidak cukup bukti.
"Kita menghormati etika kelembagaan. Dalam surat permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dikatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," ucap Agus.
Adapun surat permintaan untuk segera dilakukan tahap II itu telah diterima Bareskrim pada Senin (28/2). Surat dikirim seusai pemeriksaan internal dilakukan di Kejari Cirebon.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
4. Nurhayati Sujud Syukur Dengar Status Tersangka Mau Disetop
Status tersangka Nurhayati segera disetop. Setelah mendengar kabar tersebut, Nurhayati langsung melakukan sujud syukur.
"Pasti dia senang, dia sujud syukur," ujar kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (1/3).
Elyasa menjelaskan, kini Nurhayati sedang menunggu surat resmi terkait pemberhentian perkaranya itu. Dia turut mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md ingin agar kasus itu segera diakhiri saja.
"Kami menunggu suratnya dari polisi atau kejaksaan," tutur Elyasa.
"Sudah, Pak Mahfud bilang kepada Nurhayati dan lawyer nggak usah datang mendekat Polhukam. Lalu kemudian dia sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sudahlah, biar tidak terlalu ramai, diakhiri saja," sambungnya.
5. Nurhayati Menangis Bahagia
Selain sujud syukur, kabar itu juga membuat Nurhayati menangis bahagia. Nurhayati mengaku tak bisa berkata-kata.
"Saya sangat senang. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Mungkin air mata yang bisa mengungkapkan kegembiraan saya," kata Nurhayati seperti dilansir detikJabar, Selasa (1/3).
Dia mengatakan itu saat ditemui di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia berharap mendapatkan surat resmi mengenai pencabutan status tersangkanya.
"Saya sangat bersyukur, meskipun sampai saat ini saya belum menerima surat resminya. Saya berharap bisa secepatnya menerima surat resminya, baik dari kepolisian ataupun kejaksaan," kata dia.