Saya Mau Jual Foto Anggota DPR dalam Bentuk NFT, Apa Bisa Kena UU Hak Cipta?

detik's Advocate

Saya Mau Jual Foto Anggota DPR dalam Bentuk NFT, Apa Bisa Kena UU Hak Cipta?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 07:56 WIB
Ilustrasi NFT non fungible token
Ilustrasi NFT (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawf8)
Jakarta -

Karya fotografi merupakan karya cipta fotografer yang dilindungi undang-undang. Namun, bagaimana bila objek fotonya adalah pejabat publik yang juga anggota DPR?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya berteman dengan seseorang yang dahulu dia bukan seorang pejabat. Sekarang dia adalah anggota DPR RI, dan saya memiliki foto-fotonya dahulu waktu saya sama-sama dengan dia dalam satu kursus jurnalistik di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa hukumnya jika saya menjual foto dia dan foto keseharian kami selama di luar negeri dalam bentuk NFT?

Apakah yang bersangkutan bisa keberatan karena foto tersebut hanya foto biasa yang tidak mengandung SARA dan pornografi?

ADVERTISEMENT

Foto itu merupakan hasil karya fotografi saya selama dalam satu kursus dan satu apartemen dengan dia.

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn. Berikut pendapat hukumnya:

Pertama-tama, secara singkat saya akan menerangkan standard yang diatur oleh Undang-undang terhadap pemakaian hak ekonomi atas potret.

Setiap orang dilarang menyebarkan potret yang memuat potret dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya, hal itu diatur di dalam pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian, sanksi pidana apabila tidak ada persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya diatur dalam pasal 115 UU 28/2014, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kedua, posisi saudara hanya sebagai pencipta yang memiliki hak cipta atas foto. Namun, tidak memiliki hak ekonomi dengan batasan pasal 12 UU 28/2014 karena ada pihak-pihak di luar saudara yang ada di foto tersebut.

Ketiga, kita mencoba menyelaraskan NFT dengan aturan pasal 12 dan pasal 115 UU Hak Cipta.

Lihat juga video 'Ini Rahasia NFT Jadi Cuan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya.

Singkatnya, NFT adalah Non-Fungible Token yang merupakan aset digital eksklusif milik saudara dan NFT bisa menjadi sarana pencarian profit atau komersial untuk mendukung para pencipta layaknya fotografer seperti saudara. Di ekosistem NFT, pembuat atau developer NFT dapat menentukan apa saja yang mereka inginkan dalam kontrak, salah satunya saudara bisa menjual hasil foto saudara.

NFT menawarkan imbalan bagi para pencipta salah satunya fotografer seperti saudara dari investor yang bersedia untuk membayar aset NFT saudara.

Kemudian, kita anggap ada suatu investor kolektor foto kemudian dapat mengakses hasil karya saudara dan memamerkannya dalam layar fisik pada galeri mereka, sambil membagi pendapatan yang mereka hasilkan dari penjualan tiket kepada saudara berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang sering disebut smart contract di suatu platform market place NFT tertentu.

Nah, apabila benar atas hasil foto saudara terjadi transaksi penjualan dan anda mendapatkan keuntungan dari komersialisasi dalam sistem NFT tanpa tanpa persetujuan tertulis dari teman saudara yang kita anggaplah potret dua orang atau lebih, maka saudara telah melanggar pasal 12 UU Hak Cipta dan apabila teman saudara melakukan laporan kepada penyidik dan berdasarkan proses penyidikan dan berakhir dipengadilan berdasarkan pasal 115 UU Hak Cipta, saudara dapat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate.

Jekrinius H Sirait, SH, Mkn

Jekrinius & Co
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transformasi Bangsa
Kencana Tower- Bussines Park Kebon Jeruk
Jl Meruya Ilir, Kembangan
Jakarta Barat

Tim Pengasuh detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads